Tata Kelola Data Jadi Fondasi AI Kesehatan di Indonesia


Setiaji, S.T, M.Si. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Setiaji, S.T, M.Si. Senior Advisor to the Minister for Health Technology sekaligus Chief of Health Technology Transformation and Digitalization Team (TTDK) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Perkembangan artificial intelligence (AI) di sektor kesehatan Indonesia kian masif. Namun, di balik potensi besar tersebut, ada satu fondasi utama yang tidak boleh diabaikan, yakni tata kelola dan keamanan data. Tanpa pengelolaan data yang kuat, AI justru berisiko menimbulkan masalah serius, mulai dari bias diagnosis hingga pelanggaran privasi pasien.

Hal tersebut menjadi sorotan dalam gelaran Data & AI Conference 2026. Dalam forum ini, Setiaji, Senior Advisor to the Minister for Health Technology sekaligus Chief of Health Technology Transformation and Digitalization Team (TTDK) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, memaparkan arah dan strategi nasional terkait tata kelola serta keamanan data AI kesehatan di Indonesia.

 

Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Data Kesehatan

Setiaji menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, tantangan utama sistem kesehatan digital di Indonesia adalah fragmentasi data. Informasi pasien tersebar di berbagai fasilitas kesehatan dengan format dan standar yang berbeda-beda. Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah membangun Health Information Exchange (HIE) nasional melalui platform SATUSEHAT.

“SATUSEHAT berfungsi sebagai tulang punggung pertukaran data kesehatan nasional. Saat ini, sekitar 93 persen rumah sakit dan 90 persen fasilitas layanan primer seperti puskesmas sudah terhubung,” ujar Setiaji.

Tak hanya sekadar menghubungkan data, backbone kesehatan nasional ini dibangun dengan mengadopsi standar global. Pemerintah menerapkan HL7 FHIR sebagai standar pertukaran data klinis agar informasi medis dapat dibaca dan diproses secara konsisten, termasuk oleh sistem AI. Selain itu, prinsip Data DAMA-DMBOK dijadikan acuan dalam pengelolaan kualitas data, metadata, hingga master data.

Aspek kepatuhan regulasi juga menjadi perhatian utama. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut sebagai fondasi hukum yang wajib dipatuhi seluruh ekosistem kesehatan digital.

Setiaji Kemenkes

Momentum AI dalam Transformasi Kesehatan

Menurut Setiaji, AI bukanlah teknologi ajaib yang dapat bekerja sendiri tanpa dukungan data berkualitas. “AI is not magic. AI adalah cermin dari kualitas data dan tata kelola di baliknya,” tegasnya.

Sektor kesehatan dinilai sebagai salah satu high-value use case AI. Pemanfaatannya mencakup diagnosis penyakit yang lebih cepat, penemuan obat, hingga manajemen kesehatan populasi. Namun, potensi besar ini juga dibarengi risiko. Setiaji mengutip data bahwa sekitar 45 persen inisiatif AI gagal karena fondasi data yang lemah dan tidak selaras dengan prinsip DAMA-DMBOK.

Meski demikian, peluang ekonomi tetap sangat besar. AI diproyeksikan mampu menciptakan nilai ekonomi baru hingga 50 persen di kawasan Asia Pasifik pada 2030. Artinya, kesiapan data dan tata kelola menjadi faktor penentu agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi kesehatan berbasis AI.

 

Privasi Data Kesehatan: Mandat yang Tak Bisa Ditawar

Dalam paparannya, Setiaji menekankan bahwa data kesehatan termasuk kategori Data Pribadi Spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PDP. Artinya, data ini memiliki tingkat perlindungan tertinggi dan tidak boleh dikelola secara sembarangan.

Kementerian Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan bertindak sebagai pengendali data yang wajib menjamin keamanan teknis dan organisatoris. Salah satu bentuk implementasinya adalah pengelolaan persetujuan (consent management), di mana pasien memiliki kontrol penuh atas data kesehatannya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.

“Kebocoran data kesehatan bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik. Public trust adalah aset utama dalam transformasi digital kesehatan,” ujar Setiaji.

 

Membangun AI Kesehatan yang Bertanggung Jawab

Setiaji menegaskan bahwa AI kesehatan harus dikembangkan secara bertanggung jawab. Transparansi model menjadi keharusan agar hasil AI dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara klinis. Prinsip keadilan atau fairness juga penting untuk mencegah bias terhadap kelompok etnis atau wilayah tertentu.

Dari sisi keamanan siber, infrastruktur AI harus dilindungi dari serangan adversarial yang berpotensi memanipulasi hasil medis. Untuk itu, pemerintah mengoperasikan Health Security Operation Center (Health-SOC) yang memantau lalu lintas data SATUSEHAT selama 24 jam penuh.

Health-SOC ini dilengkapi deteksi ancaman siber secara real-time, rencana respons otomatis, serta kolaborasi erat dengan Badan Siber dan Sandi Negara guna memperkuat ketahanan siber sektor kesehatan.

 

Roadmap Digital Health 2029

Sebagai penutup, Setiaji memaparkan roadmap Digital Health Indonesia hingga 2029. Pada periode 2024–2025, fokus utama adalah stabilitas dan integrasi RME terstandarisasi melalui SATUSEHAT. Fase 2026–2027 diarahkan pada akselerasi AI dan precision medicine, di mana kematangan manajemen data menjadi kunci agar AI tetap akurat dan bebas bias.

Memasuki 2028–2029, Indonesia ditargetkan mencapai kemandirian teknologi kesehatan digital, dengan kedaulatan data, infrastruktur siber yang mandiri, serta ekosistem health-tech lokal yang matang dan dipercaya secara global.

“Keamanan bukan sebuah produk, melainkan proses berkelanjutan,” pungkas Setiaji. Pesan ini menegaskan bahwa masa depan AI kesehatan Indonesia sangat bergantung pada komitmen jangka panjang dalam tata kelola dan perlindungan data.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait