UU Satu Data Indonesia, Kunci Transformasi Digital RI


Dini Maghfirra, PhD, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas

Dini Maghfirra, PhD, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas dalam Acara CDO|CIO Summit 2026

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) mendorong pemerintah memperkuat tata kelola data nasional. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah berupaya memastikan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pengembangan AI memiliki standar yang seragam, akurat, mutakhir, aman, dan dapat dipertukarkan antarinstansi.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam acara CDO|CIO Summit 2026: The Executive Agenda for Indonesia's Data & AI Future – Navigating the Direction of One Data Indonesia. Dalam forum tersebut, Dini Maghfirra, PhD, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas, memaparkan pentingnya penguatan tata kelola data sebagai fondasi transformasi digital Indonesia.

Menurut Dini, perkembangan teknologi tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak didukung oleh data berkualitas. Karena itu, pembenahan tata kelola data perlu menjadi agenda strategis organisasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun sektor lainnya, bukan sekadar upaya memenuhi ketentuan regulasi.

“Data saat ini banyak jenis dan sangat kompleks. Perbedaan format dan standar, serta lemahnya tata kelola data mengakibatkan pemanfaatan data belum optimal,” papar Dini dalam pemaparannya.

Persoalan tersebut menjadi tantangan penting di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap data untuk mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengembangkan solusi berbasis AI.

 

Tata Kelola Data yang Lemah Hambat Transformasi Digital

Salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan data nasional adalah data yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan instansi dengan sistem serta standar yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat menyebabkan satu objek memiliki beberapa versi data yang tidak selalu sama atau saling bertentangan.

Selain masalah akurasi, akses dan pertukaran data juga masih menghadapi kendala. Perbedaan regulasi, keterbatasan teknologi, prosedur birokrasi, serta format data yang tidak seragam membuat integrasi antarsistem menjadi sulit dilakukan.

Di sisi lain, pengelolaan data yang belum optimal juga dapat meningkatkan risiko keamanan, terutama ketika data sensitif disimpan dan diproses tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh instansi pemerintah, tetapi juga masyarakat. Perencanaan pembangunan berisiko tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena menggunakan data yang berbeda. Koordinasi antarinstansi menjadi kurang efektif, sementara program pembangunan berpotensi tumpang tindih.

Permasalahan serupa dapat terjadi dalam pelayanan publik. Masyarakat masih berpotensi diminta menyerahkan dokumen atau informasi yang sama berulang kali ketika mengakses layanan dari instansi berbeda. Proses tersebut menambah beban administrasi dan memperlambat pelayanan.

Dari sisi anggaran, pengumpulan data secara berulang dan pemeliharaan sistem yang tidak terintegrasi juga berpotensi menimbulkan pemborosan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, penguatan tata kelola data perlu mencakup standardisasi data dan metadata, interoperabilitas antarsistem, serta penerapan kebijakan keamanan dan etika pengelolaan data.

Standardisasi diperlukan agar setiap instansi menggunakan definisi, format, dan kode referensi yang seragam. Sementara itu, interoperabilitas memungkinkan sistem yang berbeda bertukar dan memanfaatkan data secara otomatis sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, data tidak lagi sekadar dikumpulkan dan disimpan, tetapi dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dini Maghfirra, PhD, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas dalam Acara CDO|CIO Summit 2026

Rancangan UU Satu Data Indonesia Perkuat Ekosistem Data Nasional

Dalam paparannya, Dini juga menjelaskan arah rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan tata kelola data secara nasional.

Rancangan tersebut berangkat dari kondisi ketika data telah tersedia dalam jumlah besar, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Data berasal dari berbagai sumber dan sektor, sementara pengelolaannya masih tersebar di banyak instansi dan sistem.

Melalui penguatan kebijakan nasional, pemerintah berupaya membangun ekosistem data yang lebih terpadu dengan tetap mempertahankan kewenangan instansi sebagai produsen data.

Prinsip tersebut menjadi penting karena integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan harus dipindahkan kepada satu lembaga. Setiap instansi tetap bertanggung jawab atas data yang dihasilkan, sedangkan sistem nasional berperan mengoordinasikan standar, tata kelola, dan mekanisme pertukaran data.

Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diposisikan sebagai sistem, tata kelola, dan pengelolaan data terpadu yang menghasilkan data akurat, mutakhir, dan terstandar untuk mendukung perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas data dasar nasional sekaligus mempermudah pemanfaatannya oleh berbagai pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dua Sistem Utama untuk Menghubungkan Data Antarinstansi

Salah satu butir strategis yang dijelaskan Dini adalah penguatan sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia. Pengembangannya dirancang untuk mengintegrasikan layanan data tanpa mengambil alih kewenangan produsen data.

Dalam rancangan tersebut, terdapat dua komponen sistem yang menjadi perhatian, yakni Sistem Katalog Data Nasional (SKDN) dan Sistem Penghubung Layanan Data (SPL).

SKDN dirancang sebagai rujukan utama untuk menemukan informasi data nasional, termasuk standar data, metadata, kode referensi, dan data induk. Keberadaan katalog ini diharapkan memudahkan instansi mengetahui data yang tersedia, karakteristiknya, serta cara mengaksesnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, SPL berfungsi sebagai sarana integrasi dan layanan pertukaran data antarinstansi. Sistem ini diarahkan untuk memungkinkan pertukaran data secara real-time dan terstandar, sehingga instansi tidak perlu membangun mekanisme pertukaran secara terpisah untuk setiap kebutuhan.

Melalui pendekatan tersebut, data tetap berada pada instansi pemiliknya, tetapi dapat dihubungkan secara sistematis untuk mendukung kebutuhan lintas sektor. Integrasi ini menjadi penting untuk mengurangi duplikasi data, menyederhanakan proses administrasi, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan infrastruktur digital pemerintah.

 

Keamanan Data dan Kedaulatan Nasional Jadi Prioritas

Selain integrasi, keamanan dan pelindungan data menjadi bagian penting dalam penguatan Satu Data Indonesia. Semakin luas pertukaran data antarsistem, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengamanan yang konsisten dan dapat diandalkan.

Dalam rancangan yang dipaparkan Dini, aspek keamanan dan kedaulatan data nasional diperkuat melalui integrasi pengamanan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Langkah yang direncanakan mencakup pemanfaatan kriptografi, sertifikat digital, serta mekanisme respons insiden dalam waktu 1 x 24 jam. Pendekatan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap data dan menjaga kepercayaan dalam pertukaran informasi antarlembaga.

Penguatan keamanan perlu berjalan seiring dengan penerapan interoperabilitas. Artinya, kemudahan akses data harus tetap diimbangi dengan pengaturan hak akses, perlindungan informasi sensitif, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Dengan demikian, integrasi data tidak berarti seluruh data dapat diakses tanpa batas. Pemanfaatannya tetap harus mengikuti kewenangan, kebutuhan, dan ketentuan pelindungan data yang berlaku.

Dari sisi pembiayaan, rancangan tersebut juga memuat skema pendanaan melalui APBN, APBD, dan APBDes, serta kemungkinan pendanaan inovatif. Selain itu, terdapat gagasan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Untuk menyelesaikan persoalan tata kelola, rancangan tersebut turut mengusulkan penyederhanaan birokrasi pertukaran data, termasuk penghapusan kebutuhan MoU atau perjanjian kerja sama antarinstansi dalam mekanisme yang diatur. Penyelesaian sengketa juga diarahkan untuk mengutamakan jalur nonlitigasi, dengan mediasi paling lama 14 hari sebagaimana dipaparkan dalam forum.

Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari arah rancangan yang disampaikan dalam acara, sehingga penerapannya tetap bergantung pada rumusan dan ketentuan hukum yang akhirnya ditetapkan.

 

Masyarakat Tak Lagi Menjadi Kurir Data

Dini juga menegaskan bahwa penguatan Satu Data Indonesia diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Dengan data yang akurat dan saling terhubung, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama saat mengakses layanan pemerintah.

Selama ini, perbedaan sistem dan basis data dapat membuat masyarakat harus berulang kali memberikan informasi yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah. Dengan integrasi data yang lebih baik, masyarakat diharapkan cukup memasukkan informasi tertentu satu kali, kemudian data tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi lain yang berwenang.

Konsep ini sejalan dengan gagasan agar masyarakat tidak lagi menjadi “kurir data” antarinstansi.

Dalam penyaluran bantuan sosial, misalnya, data yang lebih akurat dan terintegrasi berpotensi membantu pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran serta mempercepat proses penyaluran. Mekanisme penyampaian sanggahan dari masyarakat juga diharapkan dapat ditangani secara lebih responsif.

Integrasi layanan turut membuka peluang terciptanya pelayanan publik yang lebih inklusif, transparan, dan merata. Masyarakat tidak perlu menghadapi prosedur yang berulang hanya karena layanan dikelola oleh instansi berbeda.

Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada kualitas data, kesiapan infrastruktur, koordinasi antarinstansi, dan pelaksanaan kebijakan secara konsisten.

 

AI Harus Aman, Terkendali, dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Penguatan Satu Data Indonesia juga memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan kecerdasan artifisial. AI membutuhkan data yang berkualitas agar dapat menghasilkan analisis, prediksi, dan rekomendasi yang relevan.

Apabila data yang digunakan tidak akurat, tidak mutakhir, atau saling bertentangan, hasil analisis AI berisiko menyesatkan pengambilan keputusan. Karena itu, tata kelola data menjadi salah satu prasyarat penting bagi pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.

Dalam pemaparannya, Dini menekankan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, tetapi penggunaannya harus disertai pengamanan dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

“AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, tetapi penggunaannya harus aman, terkendali, dapat ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan,” jelas Dini.

Rancangan Satu Data Indonesia juga mencakup penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan data serta pemanfaatan teknologi seperti AI dan blockchain. Penerapan teknologi tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan, risiko, dan tujuan pengelolaan data, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.

Bagi organisasi, hal ini berarti pengembangan AI tidak dapat hanya berfokus pada pemilihan model atau kecanggihan perangkat lunak. Organisasi juga perlu memastikan sumber data jelas, kualitasnya terjaga, aksesnya terkendali, serta hasil pemrosesannya dapat ditelusuri dan dievaluasi.

 

Fondasi Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Pada akhirnya, penguatan tata kelola Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih efektif dan berbasis bukti. Data yang akurat, mutakhir, aman, dan saling terhubung dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di saat yang sama, integrasi data berpotensi mempercepat pelayanan publik, menekan duplikasi pengeluaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Bagi pengembangan AI, ekosistem data yang kuat juga menjadi fondasi untuk menghasilkan inovasi yang relevan dan dapat dipercaya. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga oleh komitmen kelembagaan, standar yang konsisten, keamanan, dan kolaborasi lintas sektor.

Melalui arah kebijakan Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya mendorong perubahan dari pengelolaan data yang terfragmentasi menuju ekosistem data nasional yang terintegrasi. Jika dapat diwujudkan secara konsisten, langkah ini berpotensi memperkuat transformasi digital sekaligus mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait